KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Penahanan itu dilakukan setelah ketiganya diperiksa intensif selama 1x24 jam oleh penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tiga tersangka itu ditahan di rumah tahanan yang berbeda.
"JNS Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah ditahan di Polres Jakarta Timur," kata Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (16/2/2018) dini hari tadi.
Sedangkan DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS) di Polres Jakarta Pusat. Kemudian, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman ditahan KPK di Rutan Guntur.
Mantan aktivis ICW itu menyebut, KPK akan menahan ketiganya selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Kasus ini bermula saat penyidik KPK melakukan tangkap tangan di Lampung Tengah. KPK menduga terdapat suap untuk anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.
Pinjaman daerah itu rencananya digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
Untuk mendapat pinjaman dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah. Surat pernyataan tersebut merupakan syarat MoU antara Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan PT SMI.