KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Kabupaten lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.
"Hari Jumat 16 Februari 2018, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS (Mustafa), Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Sebelumnya, KPK telah menyampaikan secara resmi hasil operasi tangkap tangan di Lampung Tengah dengan menetapkan tiga orang tersangka.
Total, saat ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang ditangkap tangan penyidik KPK di Lampung Tengah. Salah satunya, Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Penangkapan Mustafa berdasarkan perkembangan hasil tangkap tangan dan pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK sejak tadi malam.
Untuk itu, KPK telah menahan Mustafa untuk 20 hari ke depan. "Terhitung tgl 16 Februari 2018 ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," ungkap Laode.
Mustafa secara bersama-sama diduga sebagai pemberi dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.