KRICOM - Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai aneh. Apalagi, yang menjadi dasar pengajuan adalah kekhilafan hakim saat memutus perkaranya 10 bulan lalu.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mengaku, yang membuat dirinya aneh adalah sikap Ahok yang sudah menerima putusan itu beberapa waktu lalu.
"Kalau kekhilafan hakim itu, dia tak menerima. Kalau PK sampai Kasasi itu baru ngomong kekhilafan hakim. Jadi alasan itu tak dibenarkan dong," kata Muzakir kepada Kricom di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Muzakir melanjutkan, Ahok sempat diberikan kesempatan untuk membaca naskah putusan selama tujuh hari sebelum memberikan pertimbangan.
"Kan mestinya selama tujuh hari itu, dia mesti bersikap saat itu. Mestinya banding, kasasi gitu loh. Supaya naskah yang keliru diralat oleh pengadilan tinggi," jelasnya.
"Nah ini kan enggak ada begitu. Dia langsung menerima pada saat itu. Kalau menerima ya berarti dia sudah menerima putusan," ucapnya.
Jika alasannya hakim salah dalam memberikan putusan, menurut Muzakir, seharusnya Ahok mengajukan upaya hukum banding.
"Diuji di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Barulah kemudian hakim dari PN dan MA itu menguatkan putusan baru dia PK," papar pria yang sempat menjadi saksi ahli kasus mantan Gubernur DKI itu.
"Tapi kalau dia menerima hukuman tiba-tiba mengajukan upaya hukum lagi kan aneh," pungkasnya dengan nada terheran-heran.