KRICOM - Petugas Satwilantas Polres Kota Tangerang menangkap Untung (49) di kediamannya di Kompleks Garuda, Cipondoh, Tangerang, Banten. Untung mengaku, menghindari razia Operasi Zebra dan nyaris menabrak petugas yang mencoba memberhentikannya karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan pajak kendaraannya mati.
"Sudah diamankan, mengakunya dia tidak memiliki SIM dan pajak kendaraanya telah mati," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Kricom, Jumat (3/11/2017).
Menurut Argo, Untung dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan Pasal 216 KUHP tentang melakukan perlawanan kepada petugas dengan ancaman kurungan 4 bulan.
"Kami jerat dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 216 KUHP tentang melakukan perlawanan kepada petugas," jelasnya.
Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur ini mengatakan, mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi B1021 BZW ini diketahui sempat berganti pemilik dari Carissa Grani yang beralamat Jalan HH Gg J/4G RT0012/01, Jakarta Barat.
Namun, setelah ditelusuri kendaraan ini telah dijual ke showroom yang berada di Pamulang, Tangerang Selatan. "Memang kendaraan ini sudah dijual ke showroom, kali kemudian melakukan pelacakan hingga mengetahui alamat pelaku," tutupnya.
Sebuah video viral memperlihatkan mobil Daihatsu Xenia mencoba menerobos razia Operasi Zebra yang digelar tim gabungan TNI/Polri dan Dinas Perhubungan di Tangerang, Kamis (2/11/2017).