KRICOM - Salah satu keluarga korban ledakan pabrik petasan di Kosambi, Tangerang melaporkan pemilik pabrik PT Panca Buana Cahaya Sukses, Indra Liyono dan Direktur Operasional Perusahaan, Andri Hartanto ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum korban, Osner Johnson Sianipar mengatakan, Indra dan Andri diduga telah mempekerjakan anak di bawah umur.
"Kami punya bukti-bukti, saksi, dan beberapa korban yang sudah kami temui bahwa memang dalam banyak anak-anak yang diperkejakan di gudang itu," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/11/2017).
Setelah melakukan penelitian, Osner dan tim mendapati fakta bahwa terdapat anak di bawah umur yang sudah bekerja bahkan sejak pabrik itu berdiri.
"Ada anak di bawah umur yang kerja sejak pabrik berdiri. Kami akan datangkan keluarga korban, tapi kami tidak dipaksakan," tuturnya.
Dalam penelusurannya itu, setidaknya terdapat 10 anak yang ditemukan pihaknya telah dipekerjakan di perusahaan itu. merekapun menuduh perisahaan melanggar Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ada 10 anak di bawah umur, sudah meninggal semua. Kami bertemu dengan keluarga korban, lurah, RW, dan tokoh masyarakat. Sebagian keluarga dari korban ada yang tidak mengetahui anaknya bekerja di perusahaan karena anaknya pagi berangkat pulang malam, seperti main-main saja gitu," ungkapnya.
Saat melapor, Osner membawa bukti berupa kartu keluarga (KK) dan menghadirkan Ketua RT, RW serta Kepala Desa setempat.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/5340/XI/2017/PMJ Dit.Reskrimum tertanggal Kamis, 2 November 2017.