KRICOM - Polda Metro Jaya akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ledakan dan kebakaran pabrik petasan Kosambi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, SPDP ini diterbitkan untuk mengungkap kasus kebakaran yang menewaskan 49 orang.
"Kami sudah layangkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Tengerang tadi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/11/2017).
Argo menambahkan, polisi sudah memeriksa beberapa saksi. Terakhir ada tiga orang yang dimintai keterangan di Polres Metro Tangerang.
"Hingga kini total ada ada 26 saksi yang kami periksa. Saksi tambahan itu ada dari orang tua korban, kami menanyakan apakah anaknya benar kerja di situ? Lalu apa keluarga tahu engga anaknya kerja di situ? Terus mulai kapan? Ya seputar itu," ungkap dia.
Tidak hanya memeriksa sejumlah saksi dari pihak keluarga dan korban, polisi juga terus mengorek keterangan dari dua orang tersangka yaitu Indra Liyono selaku pemilik dan Andri Hartanto selaku Direktur Operasional Perusahaan.
Lebih lanjut Argo mengatakan, penyidik akan mencari unsur-unsur alat bukti berkaitan dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan UU Ketenagakerjaan.
"Tentunya penyidik pasti melihat keterangan pasti ditambah seperti kaitannya dengan unsur-unsur keselamatan, apa setiap pekerja diberikan instruksi atau pengarahan, ya seperti itu," tandasnya.