KRICOM - Hampir 1.000 karyawan Alexis dirumahkan pasca keluarnya putusan penghentian izin usaha dari Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, pesangon pun tak kunjung mereka dapatkan.
Menurut tim advokasi Lina Novita, jumlah pegawai tetap Alexis mencapai 600 orang. Sementara, karyawan paruh waktu berjumlah 400 orang.
"Sementara karyawan dirumahkan. Karena kami menghormati dari keputusan PTSP kami stop operasional sehingga tak perlu bekerja," kata Lina di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017).
Sementara itu, anggota advokasi lainnya, Muhammad Fajri mengatakan, jumlah karyawan untuk pijat sebanyak 150 orang.
"Pesangon kami sedang cari jalan terbaik antara kami dan pemerintah. Supaya pemprov DKI dan kami tak salahi aturan. Pesangon kami belum ada upaya," kata dia.
Sementara itu, beberapa karyawan Alexis yang ditemui di lokasi merasa sedih kecewa dengan adanya penutupan ini.
"Bingung mau kerja di mana. Yang saya pikirkan hanya anak istri," kata Farhan (30) salah satu bartender.
Dengan mengenakan kemeja putih, dia berharap agar Gubernur Anies Baswedan memberikan solusi terbaik.
"Saya harap Pak Gubernur bisa mencarikan solusi. Jangan hanya menutup saja, tapi masa depan kami tak jelas begini," tutur pria yang gajinya di atas UMR ini.