KRICOM - Kediaman pengusaha proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos pernah diteror oleh sekelompok orang di akhir tahun 2011.
Hal itu disampaikan oleh Pengacara Hotma Sitompul saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Suatu malam Paulus datang kepada saya, rumahnya diserbu orang banyak katanya," kata Hotma Sitompul di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
Pernyataan tersebut muncul usai majelis hakim menanyakan kedekatan Hotma dengan Paulus Tannos. Hotma pun menyatakan dia menjadi pengacara Paulus dalam kasus penganiyaan dan teror.
"Iya (pengacara Paulus) terkait kasus penganiyaan dan teror," ungkapnya.
Hotma menyebut, saat itu ada satu nama yang muncul dalam dugaan. Namun, Hotma enggan menyebutkan dalam sidang lantaran itu masih dugaan.
"Mungkin ia memperkirakan ada kaitannya dengan kasus e-KTP. Tapi saya keberatan menyampaikan di sini karena itu hanya dugaan. Tapi setelah saya cari tahu ternyata tidak ada," katanya.
Setelah beberapa waktu, kata Hotma, Paulus akhirnya meninggalkan Indonesia dan pergi ke Singapura. "Kemudian dia pergi ke Singapura. Sudah terputus semua, tidak ada teror lagi," imbuhnya.
Selain menjadi pengacara Tanoos, Hotma juga sempat menjadi pengacara Irman dan Sugiharto terkait persoalan tender e-KTP. Saat itu, Irman dan Sugiharto mengenal Hotma dari mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.
Paulus Tannos adalah Direktur PT Sandipala Arthaputra yang meraup keuntungan hingga Rp 145,8 miliar dari proyek pengadaan e-KTP. Keuntungan yang dinikmati oleh perusahaan ini jauh di atas perusahaan lain dalam konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang menggarap proyek e-KTP.