KRICOM - Jaksa Agung, HM Prasetyo mengaku pihaknya sudah siap untuk melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkoba. Namun diakuinya, masih ada hal yuridis yang perlu dijalani seperti keputusan MK.
"Kalau aspek Indonesia mudah saja, ketika aspek yuridisnya terpenuhi semua tinggal ditembak saja sesuai dengan tata cara hukum mati di negara kita," kata Prasetyo pada rapat dengar pendapat(RDP) kejaksaan dengan Komisi III DPR RI, Rabu(28/3/2018).
Prasetyo berujar, pelaksaaan ekseksi mati memang di Tanah Air masih banyak menimbulkan yang pro dan kontra. Namun kejaksaan siap untu menjalankannya.
"Kalau kami melakukan eksekusi mati selalu ada saja koemntar yang miring," uajrnya.
Prasetyo mengatakan, eksekusi mati di Indonesia diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga tidak ada masalah.
"Sejauh hukum positif kami menyatakan hukuman mati masih berlaku, ya kami tidak ada pilihan lain untuk tidak melaksanakan ketika memang seluruh aspek terpenuhi," tutupnya.