KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah telah memberikan suap terhadap empat pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Jaksa Kiki Ahmad Yani dalam dakwaannya menyebut suami Inneke Koesherawati itu memberikan suap untuk memenangkan proyek satelit di Bakamla bersama Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
"Terdakwa bersama-sama memberikan sesuatu berupa uang sebesar SGD 104,500 kepada Nofel Hasan, Rp 120 juta kepada Tri Nanda Wicaksono, SGD 105.000 kepada Bambang Udoyo dan SGD 100.000, USD 88.500 dan Euro 10.000 kepada Eko Susilo Hadi," ucapnya di Pengadilan Tipikor, Senin (13/3/2017).
Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan bahwa perusahaan terdakwa mengikuti lelang pengadaan barang atau jasa di Bakamla. Dua perusahaan yang dipegang terdakwa, yakni PT Melati Technofo Indonesia yang memenangkan proyek satelit dan PT Merial Esa atas proyek pengadaan drone.
Atas perbuatannya, Fahmi dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.