KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR RI Periode 2014-2019, Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"KPK membuka penyelidikan baru dan menetapkan seroang tersangka FA (Fayakhun Andriadi) selaku anggota DPR RI 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Kader partai Golkar tersebut diduga menerima hadiah atau janji. Bahkan dalam persidangan, nama Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu disebut menerima US$ 900.000 dari proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Dalam kasus Bakamla, nama Fayakhun menjadi orang keenam yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Bahkan, KPK sudah memvonis empat dari lima tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Mereka yakni Nofel Hasan, Eko Susilo Hadi, Fahmi Dharmawansyah, serta dua anak buah Fahmi, Hardi Stefanus dan M Adami Okta.