KRICOM - Jaksa perkara Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai perkara Buni Yani sama sekali tak ada hubungannya dengan perkara mantan Gubernur DKI itu.
"Kasus Buni Yani terbukti melakukan tindak pidana mengunggah data elektronik yang bukan miliknya ini tidak ada sangkut pautnya (dengan kasus Ahok). Karena yang satu penodaan agama dan satu elektronik," kata Jaksa Ardito Muwardi di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
"Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu sudah benar," sambung salah satu jaksa, Sapto Subroto.
Dalam pengajuan PK ini, Ahok dan tim kuasa hukum menganggap adanya kekeliruan terhadap putusan majelis hakim yang memimpin sidang kasus penodaan agama dan putusan kasus Buni Yani.
Namun Ardito mengatakan, dalam putusan kasus Ahok yang dihukum penjara dua tahun, kasus Buni Yani itu tidak bisa menjadi dasar dalam materi berkas PK.
"Apa yang jadi dasar dalam pembuktian itu tidak ada sangkut pautnya. Buni Yani dipersalahkan karena UU elektronik, itu adalah menyangkut unsur delik. Ahok dipersalahkan karena penodaan agama. Pembuktian di Buni Yani sama sekali tidak menggangu pembuktian di tempat Ahok, begitu pun sebaliknya," tandas Ardito.