KRICOM - Jelang Pilkada serentak 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para calon kepala daerah dan pemangku jabatan saat ini mencermati sumbangan dana politik yang diterima.
"Kami ingin ingatkan kepada para calon kepala daerah, terutama kepala daerah yang masih menjabat ataupun penyelenggara negara yang lain. Pada saat Anda menjadi penyelenggara negara, ketentuan-ketentuan soal suap dan gratifikasi masih berlaku di sana," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).
Febri menegaskan agar para calon kepala daerah menaati aturan yang berlaku sehingga tidak ada kecurangan dalam berpolitik.
"Jadi penerimaan-penerimaan dana dalam proses itu harus benar-benar dicermati sesuai dengan aturan yang ada, misalnya sumbangan dana politik sebagai proses yang ada di KPU dan Bawaslu," ujar mantan aktivis ICW tersebut.
Pasalnya, Febri menyebut selama pilkada serentak berlangsung, KPK tetap akan melakukan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum. KPK tidak segan menindak pelaku meskipun saat itu dia dinyatakan maju dalam pilkada.
Febri menyebut, selama KPK memiliki bukti yang cukup dan sesuai dengan aturan hukum yang berjalan maka proses hukum untuk pelaku akan terus berjalan.
Dia juga memastikan tidak akan ada unsur politik yang melatarbelakangi proses pemeriksaan terhadap pelaku dengan latar belakang calon pejabat daerah yang nantinya akan dicokok KPK.
"Kita perlu pisahkan antara proses hukum yang sedang ditangani KPK dengan proses politik karena proses hukum tersebut berjalan dengan rel sendiri dan ada aturan KPK di sana," imbuh Febri.
"Korupsi dan Kuhap akan saling berkaitan. Kalau ada saksi yang kami periksa, itu karena keterangannya dibutuhkan dalam proses keterangan. Kalau dia calon kepala daerah maka berbeda, misal ada seseorang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu adalah proses hukum," tandasnya.