KRICOM - Partai politik peserta pemilu 2014 tiba-tiba seperti tersengat listrik ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan soal uji materi Pasal 173 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Di mana, semua partai yang ingin berlaga di Pemilu 2019 diwajibkan melakukan verifikasi faktual. Padahal sebelumnya, yang wajib melakukan verifikasi faktual hanyalah partai politik baru yang ingin berlaga di Pemilu 2019.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengaku aneh dengan putusan MK ini. Menurutnya, lembaga penguji UU tersebut tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan karena telah membuat kegaduhan baru.
"MK itu harusnya berpikir sebelum memutuskan. Kami menyesal memilih MK ini, kelihatan negarawan tapi tidak negawaran," ujar Arteria dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).
Dia menilai putusan MK ini tidak melihat situasi mengingat sebentar lagi tahapan pemilu akan dimulai. Sehingga, menurut dia, sangat tidak memungkinkan partai politik bisa menyiapkan persayaratan-persyaratan secara singkat dalam hitungan hari aja.
"Putusan verifikasi MK ini lucu, itu konyol. Jadi apakah partai harus ikut dengan putusan konyol itu," kritiknya.
"Makanya MK ini jangan bikin gaduh, karena banyak tahapan-tahapan makanya MK kita minta betul dengan bijaksana," tandas Arteria.
Sekadar informasi, putusan MK ini juga membuat KPU melakukan revisi PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang verifikasi partai politik.
Dalam PKPU sebelumnya verifikasi dilakukan selama 14 hari. Namun, dari hasil revisi yang telah disepakati bersama DPR dan pemerintah, KPU akhirnya memangkas waktu verifikasi di tiap tingkatan. Hal itu karena adanya keterbatasan waktu hingga 17 Februari 2018.