KRICOM - Pernyataan La Nyalla Mattalitti yang baru-baru mengaku telah dipalak oleh Partai Gerindra dan Ketua Umumnya, Prabowo Subianto, akan menimbulkan polemik hukum baru.
Pasalnya La Nyalla wajib membuktikan segala tudingannya ke publik. Jika tidak, maka bisa saja mantan Ketua Umum PSSI ini dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.
Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, pernyataan yang sudah menyebar luas ke publik ini jelas-jelas menjadi pukulan telak dan sudah mempermalukan nama Partai Gerindra di mata rakyat Indonesia.
"Jika pengakuan La Nyalla tersebut tidak benar tentunya Prabowo bisa melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Agar semuanya transparan Prabowo perlu juga mengklarifikasi pengakuan La Nyalla tersebut," kata Neta kepada Kricom di Jakarta, Jumat (11/1/2018).
Selain itu, IPW juga menyarankan agar Satgas Politik Uang yang dibentuk Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian segera bergerak untuk menyelidiki hal ini. Langkah pertama adalah dengan mendatangi La Nyalla demi menggali informasi dan kebenaran dari pengakuannya.
"Hal ini penting untuk mencari tahu siapa saja saksinya serta mencari peluang untuk membongkar kasusnya ke jalur hukum," tutur Neta.
Neta pun memberi apresiasi pada La Nyalla yamg telah membuka kasus ini ke publik. Sehingga sinyalemen uang mahar di balik Pilkada 2018 semakin nyata.
"Tinggal bagaimana satgas membuat strategi agar kasus ini bisa diusut. IPW berharap Satgas Anti Politik Uang Polri hrs menjadikan kasus La Nyalla ini sebagai momentum untuk memantau, memburu, dan menciduk para pelaku politik uang di balik Pilkada 2018," tutupnya.