KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Polisi sudah menangkap sembilan orang tersangka terkait peredaran obat Paracetamol Cafeine dan Carisoprodol (PCC). Lima dari sembilan tersangka tersebut ternyata merupakan pekerja apotek. Sebagian besar korbannya adalah anak-anak di bawah umur.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara akan hal tersebut. KPAI menginginkan kepada pihak kepolisian agar bisa mengenakan pasal berlapis terhadap sembilan tersangka yang saat sudah ditahan di empat Rumah Tahanan (Rutan).
"Para pelaku itu harus bisa dikenakan pasal berlapis," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di Jakarta, Sabtu (16/9/2017).
Pasal berlapis itu adalah Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak karena kebanyakan para korban adalah anak di bawah umur. KPAI pun merasa sedih karena moral anak-anak penerus bangsa ini sudah dirusak oleh orang-orang yang tidak berperikemanusiaan.
"Pertama KPAI prihatin karena yang disasar ini sebagian besar adalah anak-anak," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah menangkap sembilan orang tersangka terkait obat terlarang jenis PCC yang banyak beredar dan dikonsumsi warga di daerah itu. Saat ini sudah 66 orang yang menjadi korban.
Sembilan orang ini ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal UU Kesehatan. Kemudian barang bukti itu ada 5227 butir obat ini masuk dalam daftar G.