KRICOM - Kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun masih menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, pihaknya sedang berusaha menjerat para pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ini semua pasti berproses. Kalau kita ingin memerangi korupsi, pasti tidak hanya hukuman badan tapi termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Agus Rahardjo usai mengadakan jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018)
Hingga saat ini, KPK telah memproses tujuh orang dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Mereka adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto; pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo; mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto; keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi; serta bos PT Delta Energi, Made Oka Masagung.
"Oleh karena itu, semua berproses. Target mengembalikan keuangan negara sangat diusahakan. Kami berharap ada kasus yang menangani TPPU-nya," ungkap Agus.
Sejauh ini, para pelaku e-KTP belum sampai pada pasal TPPU. KPK masih mendalami kasus tersebut. Bahkan, saat ini, Mantan Ketua DPR, Setya Novanto masih diproses dalam persidangan perkara pokok e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Teranyar, KPK baru saja menetapkan dua tersangka baru, yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan KPK berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ada pembagian fee masing-masing 5 persen untuk DPR dan Kemendagri. Fee tersebut guna memuluskan anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.