KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjadikan Mantan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai terdakwa.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku pihaknya sudah terbiasa menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi.
"Penyelidik kami sudah mulai terbiasa untuk TPPU," kata Saut Situmorang kepada Kricom, Jumat (2/3/2018).
Namun demikian, Saut enggan memastikan waktunya. Dia meminta semua pihak bersabar dalam mengusut kasus e-KTP yang dianggapnya seperti gunung es tersebut. "Nanti kita tunggu saja," ungkapnya.
Diketahui, KPK sudah menciduk sejumlah nama dalam perkara kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu. Yang terbaru KPK menetapkan keponakan serta orang terdekat Setya Novanto sebagai tersangka. Mereka adalah Irvanto Hendra Pambudi dan, Bos PT Delta Energi, Made Oka Masagung.