KRICOM - Video berdurasi delapan menit yang diunggah turis Selandia Baru membuat geger masyarakat internasional. Sebab, video tersebut menceritakan tentang seorang pegawai hotel yang meminta turis Selandia Baru bernama Aneta Baker untuk melakukan blow job.
Peristiwa tersebut bermula ketika Aneta Baker hendak melakukan check out di Hotel Ramada Sunset Road pada tanggal 31 Januari 2018. Kemudian, pada tanggal 27 Januari dia tidak menggunakan kamar hotel tersebut dan meminta pihak hotel untuk me-refund uang sewa kamarnya, padahal Aneta telah memesan kamar dari tanggal 26-31 Januari 2018.
Salah satu pegawai hotel berinisial ADR mengatakan hal tersebut tidak dapat di-refund karena kesalahan bukan pada pihak hotel. Muncullah perdebatan antara Aneta dengan ADR, Aneta mendesak ADR untuk dapat mengembalikan uang sewa kamar yang tidak terpakai tersebut.
ADR secara spontan menawarkan penawaran kepada Aneta, bahwa dirinya berinisiatif untuk mengembalikan uang tersebut dengan uang pribadinya dengan syarat mau melakukan blow job kepadanya. Aneta pun langsung merekam tindakan pelecehan seksual yang dilakukan ADR terhadapnya dan mengunggah video tersebut ke akun facebook.
Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya memaparkan bahwa ADR mengaku mengatakan kata “Blow Job” kepada Aneta Baker, hal itu dikatakan dalam konteks gurauan lantaran didesak oleh Aneta untuk meminta mengembalikan uangnya.
“Dia ngomongnya hanya satu kali, tidak berkali-kali, konteksnya hanya gurau, dia tidak menyangkan hal itu menjadi pembicaraan banyak orang,” ungkap Wirajaya di Mapolsek Kuta, Badung.
Saat ini Aneta Baker telah pulang ke negaranya dan pada saat video tersebut diunggah ke sosial medi, Aneta telah berada di Selandia Baru, sehingga kasus diduga pelecehan seksual itu murni atas inisitif polisi untuk melakukan penyelidikan atas viralnya video tersebut.
“Korbannya sudah di negaranya, dan ini atas dasar viralnya video itu kami melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Saat ini ADR dikenakan sanksi wajib lapor ke Mapolsek Kuta dan belum dapat dikenakan sanksi pidana lantaran korban tidak melapor dan juga kurangnya alat bukti untuk mempersangkakan ADR atas kasus pelecehan seksual.
“Belum jadi tersangka baru wajib lapor, kami menunggu adanya laporan baru kami akan proses,” tandasnya.