KRICOM - RKUHP yang tengah digodok di DPR salah satunya juga membahas soal rahasia jabatan atau profesi. Pasal ini dinilai kabur lantaran tak jelas sejauh mana batasan rahasia yang dimaksud.
Perwakilan LBH Pers, Ade Wahyudi mengatakan, definisi rahasia dalam draf tersebut tidak dijelaskan secara konkret dan terbuka oleh pembuat undang-undang.
"Adapun kepentingan yang dilindungi dengan membatasi rahasia jabatan atau profesi sendiri tidak jelas," ujarnya kepada Kricom.id, Jumat (18/2/2018).
Pasalnya, dia menjelaskan, dalam Pasal 551 hanya disebutkan rahasia yang wajib disimpan karena jabatan dan profesinya saat ini atau di masa lalu adalah ekspresi yang dibatasi.
"Di bagian penjelas rahasia dikatakan sebagai segala sesuatu yang hanya boleh diketahui oleh orang yang berkepentingan, sedangkan orang lain tidak boleh mengetahuinya. Kewajiban menyimpan rahasia diteliti kasus per kasus berdasarkan ketentuan hukum atau kebiasaan yang berlaku. Ini kan tidak jelas, kabur," jelas Ade.
"Sehingga dalam hal ini pembuat undang-undang harus mengkaji ulang. Jangan sampai RKUHP menjadi dagangan politik," tambahnya.