KRICOM - Profesi jurnalis saat ini terancam. Hal ini sebagai buntut dari draf RKUHP yang di dalam pasalnya memuat tentang aturan pemidanaan bagi awak media.
Perwakilan LBH Pers, Ade Wahyudi menilai Pasal 309 dan 310 sebagaimana maksud dalam RKUHP tersebut sangat merugikan kerja jurnalistik.
"Jelas bahwa pasal-pasal di sini sangat merugikan kerja jurnalistik dalam penulisan berita," ujarnya kepada Kricom.id, Jumat (16/2/2018).
Lebih lanjut, dia mengatakan, pembatasan ini tidak ditetapkan dengan jelas karena sejumlah kata-kata yang digunakan dapat ditafsirkan secara berbeda-beda.
"Seperti klausul 'berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat' ini bisa multitafsir, sama halnya dengan 'berita yang berlebihan'. Ini ada makna yang kabur," jelasnya.
Pasal 309 berbunyi, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dibatasi termasuk apabila hal tersebut patut diduga bohong.
Sementara Pasal 310, berita yang tidak pasti, berlebihan atau tidak lengkap juga dibatasi, termasuk apabila hal tersebut patut diduga dapat menimbulkan keonaran dalam masyarakat.