KRICOM - Perwakilan LBH Pers, Ade Wahyudi meminta agar semua pihak terutama insan pers untuk menolak draf RKUHP yang saat ini tengah dibahas di DPR.
Pasalnya, ia menilai, dalam pasal tersebut, khususnya tentang penyiaran berita, kebebasan awak media dalam membuat suatu karya menjadi tak merdeka.
Selain itu, Ade mengungkapkan jika draf RKUHP yang saat ini sudah jadi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
"Pemerintah harus menarik kembali draf RKUHP dan merumuskan ulang dengan menggunakan prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan kebebasan pers," ujarnya kepada Kricom.id, Jumat (16/2/2018).
"Juga yang bisa kita lakukan adalah menolak RKUHP menjadi dagangan politik," tegas dia.
Diketahui, Pasal 309 berbunyi, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dibatasi termasuk apabila hal tersebut patut diduga bohong.
Sementara Pasal 310, berita yang tidak pasti, berlebihan atau tidak lengkap juga dibatasi, termasuk apabila hal tersebut patut diduga dapat menimbulkan keonaran dalam masyarakat.