KRICOM - LBH Pers memberikan sejumlah rekomendasi untuk DPR terkait penggodokan RKUHP yang kini menjadi polemik di masyarakat.
Perwakilan LBH Pers, Ade Wahyudi mengatakan, ada tiga poin pokok yang menjadi saran untuk para wakil rakyat tersebut.
"Dengan sekelumit rancangan itu, perlu ada perubahan mendasar atas rancangan KUHP karena pasal=pasal tersebut berpotensi menggangu kemerdekaan pers," ujarnya kepada Kricom.id, Jumat (16/2/2018).
Pertama, yakni menghapus seluruhnya pasal-pasal yang ada dalam RKUHP tersebut. Kedua, mengubah bunyi pasal agar tidak menimbulkan salah penafsiran.
"Terakhir memindahkan pasal-pasal menjadi hukum perdata (bukan pidana)," pungkasnya.
Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam draf RKUHP di antaranya, soal penghinaan terhadap presiden dan wapres serta pejabat, pembocoran rahasia, dan penyiaran berita.