KRICOM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia menjaga pintu-pintu perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal.
Sinergi positif itu pun membuahkan hasil. Kali ini, operasi gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika.
Tim mengamankan barang bukti berupa methamphetamine atau sabu dengan total berat 2.913 gram serta ketamine seberat 994 gram yang dibawa oleh penumpang.
Ada 3 kasus yang berhasil diamankan oleh petugas, dengan 8 tersangka yang terdiri dari 3 orang wanita dan 5 laki-laki. Adalah TYQ, CLL, MN, BB, BS, FG, J, MG dan HT.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Erwin Situmorang menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah modus lama.
"Untuk kasus sabu yang ditemukan di dalam pembalut wanita seberat 511 gram, adalah berkat analisis yang mendalam terhadap penumpang berinisial MN yang merupakan warga negara Indonesia. MN sendiri datang dari Malaysia ke Indonesia dengan menggunakan pesawat KLM Royal Dutch dengan nomor penerbangan KL 809 rute Kuala Lumpur Jakarta," katanya, Selasa (27/2/2018).
Dia melanjutkan, petugas mencurigai pembalut yang digunakan MN. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ternyata di dalam pembalut yang digunakan tersebut berisi sabu seberat 511 gram.
"Kami langsung berkordinasi dengan pihak kepolisian Bandara Soekarno Hatta. Kini kasusnya masih dikembangkan," jelasnya.
Tidak hanya itu, petugas Bea dan Cukai juga melakukan penggagalan terhadap sabu yang ditemukan di dalam bungkus kopi dan juga koper.
"Total keseluruhan sabu seberat 2.913 gram dan 994 gram ketamine. Saat ini kasusnya ditangani Polresta Bandara Soekarno Hatta," pungkas Erwin Situmorang.