KRICOM - Penyidik Subdit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terpaksa mengambil langkah tegas kepada tersangka Angrizal Noviandi (30), driver taksi online yang diduga melakukan pencabulan kepada penumpangnya ABK (28) karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
"Kami sudah berikan peringatan, tapi tidak diindahkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (13/2/2018).
Argo menuturkan, tersangka ditangkap di Perumahan Galaxy, Kota Bekasi, pada Senin (12/2/2018) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Kini, tersangka masih kami periksa secara intensif," kata mantankabid Humas Polda Jawa Timur ini.
Sebelumnya, korban yang menumpang mobil tersangka berencana akan ke luar kota melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (12/2/2018) dini hari. Namun, tersangka malah membawa korban ke tempat sepi dan dicabuli.