KRICOM - Kumpul kebo dan LGBT tidak bisa dikriminalisasi. Hal itu diketahui setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan uji materi terkait permohonan perluasan kumpul kebo dan LGBT bisa dipidanakan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid mengkritik putusan MK terkait permohonan perluasan kumpul kebo dan LGBT bisa dipidanakan. Menurut dia putusan bertentangan dengan semangat keagamaan dan Pancasila.
"Ini kan berbasis agama dan Pancasila, harusnya itu diakomodasi oleh MK," ujar Sodik saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Dia menuturkan, penolakan MK atas permohonan perluasan kumpul kebo dan LGBT bisa dipidanakan sama saja melegalkan adanya hubungan sesama jenis ini. Dikhawatirkan para kaum LGBT akan semakin berani menampakkan keberadaan mereka ke publik.
"Penolakan MK ini akan semakin memperkuat semangat kelompok LGBT untuk meluaskan perilaku menyimpangnya di bumi Pancasila Indonesia," ujarnya.
Dia menuturkan, tidak ada ajaran agama yang melegalkan hubungan sejenis. Kemudian dalam negara yang berasaskan Pancasila, hubungan seksual di luar pernikahan juga perlu diatur.
"Hubungan seksual di luar nikah perlu ada aturannya karena salah satu misi dan semangat dasar Pancasila adalah mempertahankan dan membina keutuhan keluarga Indonesia," paparnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait perluasan aturan soal perzinaan, perkosaan, dan juga pencabulan. Dalam gugatan tersebut juga dimasukkan perihal perbuatan zina dalam kumpul kebo hingga soal LGBT.
Pihak pemohon, yakni Guru Besar IPB, Euis Sunarti menggugat Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP yang mengatur soal perzinaan, perkosaan, dan juga pencabulan. Pasal-pasal tersebut saat ini ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945.