KRICOM - Mahkahmah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak mengabulkan uji materi terkait permohonan perluasan pasal soal kumpul kebo dan LGBT. Artinya, para pelaku kumpul kebo dan LGBT kini tak bisa dipidanakan.
Namun keputusan tersebut dikritik oleh Anggota Komisi VIII DPR, Kuswiyanto. Menurutnya, keputusan tersebut tidak didasari oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa dan UU Perkawinan yang melarang pernikahan sesama jenis.
"Menurut saya putusan MK itu layak untuk dibatalkan karena bertentangan dengan falsafah Pancasila," kata dia saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Dia menganggap, penolakan MK atas permohonan perluasan kumpul kebo dan LGBT bisa dipidanakan menujukkan kekeliruan. Sebab tidak ada agama yang membolehkan hubungan sesama jenis.
"Karena LGBT ini sudah menyalahi kodrat karena bisa perempuan sama perempuan, dan laki-laki sama laki-laki," katanya.
Lantas dia bercerita jika perilaku seks dalam LGBT, mendapat hukuman dari Allah. Dari situ, seharusnya MK mengabulkan permohonan perluasan kumpul kebo dan LGBT bisa dipidanakan.
"Maka kita orang ber-Pancasila dan tidak anti-Tuhan, dan taat kepada agamanya maka ada ketentuan itu. Ini sudah jelas nyata-nyata melanggar ketentuan agama," pungkasnya.