KRICOM - Polri mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal menolak uji materi terkait permohonan perluasan pasal soal kumpul kebo dan LGBT. Pasalnya, perilaku seks menyimpang dapat menularkan penyakit.
"Kami lihat situasinya, tapi yang jelas BDSM itu menular, artinya menimbulkan penyakit," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (15/12/2017).
Atas putusan itu, Setyo menuturkan, polisi akan menindak tegas apabila ada kelompok LGBT melakukan pelanggaran hukum.
"Saya sependapat kalau Polri lebih kepada profesional, melakukan penegakan hukum. Jadi bukan menyasar kepada individu. Kami melihat ada enggak satu kasus atau satu kejadian itu ada tindak pidana. Kalau enggak ada tindak pidananya, kami enggak bisa berkomentar," terangnya.
Menurut Setyo, penindakan hukum dilakukan untuk mencegah adanya tindakan berlebihan yang dibuat oleh masyarakat umum.
"Oleh sebab itu kami melihat bahwa dari segi keamanannya saja. Kalau masalah boleh atau tidaknya diproses (hukum), itu nanti urusannya si pembuat hukum,"ungkapnya.
Selain itu, Setyo mengatakan, budaya Indonesia yang ketimuran tidaklah cocok dengan keberadaan LGBT. Untuk itu, sebaiknya orangtua untuk membentengi anak-anak agar tidak terjerumus masuk komunitas LGBT.
"Tapi kami melihat dampaknya bagi generasi, dampak pada keluarga itu yang perlu diwaspadai," tutupnya.