KRICOM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan rekan sekantor diperbolehkan melakukan pernikahan. Putusan itu sekaligus membatalkan Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Tahun 2003.
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf menyebut, putusan MK harus dipatuhi oleh perusahaan. Kini tidak ada larangan rekan sekantor untuk melangsungkan pernikahan.
"Artinya tidak dilarang menikah, atau bertalian darah dengan teman satu perusahaan," kata Dede saat dihubungi, Jumat (15/12/2017).
Jika karyawan menerima pemecatan karena menikahi rekan sesama kantor pasca terbit putusan MK, maka perusahaan perlu membayar upah. Opsi lain, lanjutnya, perusahaan perlu mempekerjakan kembali karyawan yang dipecat karena menikahi rekan sekantornya.
"Sesuai UU itu, pegawai harus dipekerjakan kembali, atau perusahaan tetap membayar upah. Sanksinya ada di UU tersebut," ungkapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon juga mendukung putusan Mahkamah Konstitusi terkait pernikahan teman satu kantor. Menurutnya, urusan pernikahan dengan teman sekantor merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dilarang.
"Itu hak asasi, masa tidak boleh. Saya kira itu sah-sah saja," katanya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017).