KRICOM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jika pekerja dalam satu perusahaan yang sama boleh melakukan pernikahan. Putusan ini sekaligus membatalkan pembatasan yang termuat dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon mendukung putusan Mahkamah Konstitusi terkait pernikahan dengan teman sekantor. Menurutnya, urusan pernikahan sesama teman satu kantor merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dilarang.
"Itu hak asasi, masa tidak boleh. Saya kira itu sah-sah saja," katanya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017).
Dia menuturkan, pekerja tentu bisa memisahkan urusan rumah tangga dan pekerjaan. Pekerja diyakininya bisa memisahkan persoalan antara pekerjaan kantor dengan urusan rumah tangga.
"Saya kira itu teknis, secara prinsip harusnya tidak boleh ada larangan itu," ungkapnya.
Permohonan uji materi ke MK terkait pernikahan dengan rekan sekantor ini diajukan oleh Jhoni Boetja dan tujuh rekannya, sebagai perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja PLN, yang merasa dirugikan dengan ketentuan a quo.
Menurut Ketua MK, Arief Hidayat, pembatasan yang termuat dalam ketentuan a quo dinilai melanggar hak orang lain.
"Karena tidak ada hak atau kebebasan orang lain yang terganggu oleh adanya pertalian darah atau ikatan perkawinan sebagaimana dimaksud ketentuan a quo," kata Arief di Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Terkait dengan tujuan ketentuan a quo yang dikatakan untuk mencegah hal-hal negatif yang terjadi di lingkungan perusahaan, Arief berpendapat bahwa alasan demikian tidak memenuhi syarat pembatasan konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.
"Potensi timbulnya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan internal perusahaan dapat dicegah dengan merumuskan peraturan perusahaan yang ketat sehingga memungkinkan terbangunnya integritas pekerja yang tinggi," ucapnya.