KRICOM – M. Fajar alias Tata, napi Lapas Kembang Kuning, Nusakambangan, Cilacap yang nekat menusuk petugas lapas tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polres Cilacap. Tata usai kejadian langsung ditangkap petugas.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, Tata yang diduga menjadi simpatisan teroris ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Kasus penusukan ini oleh petugas masih dilakukan pendalaman. Gunting yang telah dimodifikasi, ponsel serta potongan cutter telah diamankan petugas sebagai barang bukti. Bahkan, sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan petugas," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Cilacap, Senin (27/11/2017).
Seharusnya kamar masing-masing napi itu bersih dari benda-benda apapun. Ia juga heran mengapa napi bisa mendapatkan benda-benda itu.
Untuk mengantisipasi hal serupa, polisi melakukan penggeledaahan setiap kamar napi di Lapas Kembang Kuning usai terjadinya penusukan itu.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan sejumlah benda terlarang dan bahaya serta ponsel dari masing-masing kamar atau sel napi.
“Barang yang ditemukan di sel napi di antaranya pisau, gunting yang sengaja telah dibuat tajam, cutter, palu yang diduga milik napi," ungkapnya.
Insiden penyerangan ini berawal ketika petugas jaga, Andriansyah melakukan monitor kondisi Blok C Lapas Kembang Kuning. Ardi ketika itu menegur napi M. Fajar alias Tata yang diketahui sedang bermain ponsel. Ia pun berusaha merampas ponsel itu, namun justru mendapat perlawanan hingga terjadi penusukan.