KRICOM - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah disahkan dalam rapat paripurna meski ada dua fraksi yang menolak. Nasdem dan PPP memilih walkout saat Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengetuk palu persetujuan.
Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf mengungkapkan, kedua fraksi tersebut bisa saja mengajukan uji materi atas nama perseorangan ataupun partai.
"Kalau sudah disahkan, tidak bisa dibatalkan. Karena langsung dikirim ke presiden. Jadi solusinya hanya judicial review," ujarnya kepada Kricom.id, Jumat (16/2/2018).
Untuk mekanisme uji materi tersebut, Asep menjelaskan baik Nasdem atau PPP mengajukannya atas nama pribadi atau mewakili partai selaku badan hukum.
"Jadi misal, dia (anggota) atau atas nama partai buat uji materi ke MK yang disertai dengan penjabaran kerugian. Nanti setelah itu tinggal MK memutus, apakah menerima atau menolak," jelasnya.
"Dan untuk kerugian itu, bisa yang sudah terjadi, atau potensi yang terjadi," tambah dosen Universitas Parahyangan Bandung ini.
Diketahui, UU MD3 hanya disetujui oleh 8 partai, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).