KRICOM - Partai Gerindra geram dengan ucapan La Nyalla Matalitti yang menuding Prabowo Subianto meminta mahar politik. Mereka berencana melaporkan sejumlah media yang menyebut kata 'palak' ke Dewan Pers.
Ketua DPP Bidang Hukum Gerindra Habiburokhman mengatakan, kata 'memalak' dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya adalah meminta secara paksa atau memeras.
"Kalau disebutkan Pak Prabowo memalak Pak La Nyala jelas itu fitnah yang teramat keji. Faktanya Pak Prabowo tidak pernah memeras La Nyala sama sekali," ujar Habiburokhman kepada Kricom di Jakarta , Jumat (12/1/2018).
Habiburokhman menambahkan, berita fitnah soal 'Prabowo memalak La Nyala' ini telah meresahkan kader Gerindra terutama di tingkatan akar rumput.
"Kader sangat paham tidak ada kemungkinan Pak Prabowo memalak siapapun, wajar mereka sangat marah kalau ada yang memfitnah Pak Prabowo. Oleh karena itu agar masalah ini tidak direspon secara salah oleh kader, kami akan menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur dia.
Habiburokhman meminta agar media massa memperbaiki judul tersebut dengan menghilangkan kata 'palak'. Sebab, di dalam beritapun tidak ada sama sekali kata “palak”.
"Kami mengingatkan jangan sampai hal tersebut terjadi lagi di kemudian hari. Jangan hanya karena mau membuat judul yang bombastis, justru mengarah pada tindak pidana fitnah yang sangat merugikan orang lain," papar dia.