KRICOM - Warga Negara Korea berinisial BJW (40) yang membawa kabur seorang anak di bawah umur dari negara asalnya ke Indonesia, ternyata sempat meminta uang tebusan kepada orangtua korban. Penculikan itu sendiri terjadi pada 24 Oktober lalu dengan modus pelaku membawa korban plesir ke Bali.
"Keesokannya tanggal 25, salah satu pelaku Mr Baek ini kemudian menghubungi orangtua KH meminta tebusan dan mentransfer sebesar 50 juta won," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy Kurniawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2017) dini hari.
Tak lama setelah itu, tepatnya tanggal 31 Oktober, pelaku kembali meminta uang kepada orangtua korban yang berada di Korea.
"Orangtua korban juga kembali mentransfer sebesar 100 juta won, total orangtua KH transfer sebanyak 1,8 miliar kalau dirupiahkan," ungkap Hendy.
Namun, Hendy belum mau merincikan peristiwa penculikan tersebut. Sebab, pihaknya masih terus menggali keterangan dua pelaku penculikan yang tengah meringkuk di Mapolda Metro Jaya.
"Sampai dengan saat ini terhadap dua pelaku masih kami interogasi, kalau memungkinkan akan dideportasi jika proses di sini selesai," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mendapat laporan dari utusan Kedutaan Besar Korsel ke Polda Metro Jaya terkait penculikan seorang anak berinisial KH. Bocah yang berusia 10 tahun ini diculik para pelaku dari negara Korea dan diterbangkan ke Jakarta.
Namun tak lama berselang, polisi langsung meringkus dua penculik yang juga berasal dari Korea ini.
Satu pelaku berinisial BJW diringkus saat berada di Fraser Resisdance Sudirman di Jalan Setiabudi Raya Nomor 9, Jakarta Selatan.
Sementara, pelaku lain berinisisal SSW ditangkap saat berada di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Tersangka yang merupakan WN Korsel diduga hendak kembali ke negara asalnya.