KRICOM - Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus penculikan bocah Korea berinisial KH (10) yang dibawa kabur dari Korea Selatan ke Indonesia.
Bahkan, untuk mendukung pengusutan, Polda melibatkan Kepolisian Korea Selatan dan pihak terkait dalam menginterogasi dua pelaku berinisial BJW dan SSW yang berkewarganegaraan Korea Selatan, Kamis (2/11/2017) pagi.
"Kami bersama pihak Kepolisian Korea Selatan, Kedutaan maupun dari penerjemah telah hadir di Subdit Jatanras untuk melakukan koordinasi, sekaligus bersama-sama melakukan interogasi melakukan pendalaman terkait dengan kronologis," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/11/2017).
Hendy memastikan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk segera menyelesaikan proses hukum di Indonesia. Langkah selanjutnya, para pelaku akan dibawa ke negara asalnya untuk melanjutkan perkara ini di Korea.
"Kami juga lakukan pembahasan, kami maksimalkan hari ini untuk bisa kami lakukan interogasi. Sehingga besok jam 10 kami lakukan deportasi ke Korsel," lanjutnya.
Untuk sementara, pelaku mengaku motifnya murni penculikan dengan meminta sejumlah uang tebusan terhadap orangtua korban.
"Transfer total Rp 1,8 miliar dilakukan dua kali. Pertama 50 juta won lalu 100 juta won. Yang lain-lain masih didalami, karena kami hanya diminta bantuan untuk melakukan pencarian di Jakarta," pungkasnya.