KRICOM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku mengapresiasi ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jakarta Raya yang telah mengeluarkan rekomendasi terkait penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang.
Namun ia mengingatkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait penutupan jalan Jatibaru Tanah Abang tersebut hanyalah disampaikan oleh Ombudsman perwakilan dan bukan Ombudsman pusat yang mempunyai kewenangan.
"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman. Diingat-ingat ya, ini perwakilan Ombudsman RI bukan dari Ombudsman," ujar Anies di Kantor Walikota Jakarta Selatan pada Selasa (27/3/2018).
Ia kemudian mempertanyakan perihal otoritas yang menurutnya tak seharusnya dilaksanakan oleh ombudsan perwakilan sampai kepada tahap rekomendasi. Apalagi, jika dalam 30 hari tidak ada respon dari pemprov DKI Jakarta disebut akan ada sanksi yang dijatuhkan.
"Karena itu ada dua hal berbeda. Ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa (memberi rekomendasi)? Ombudsman ini adalah perwakilan DKI," jelasnya.
Meski begitu, Anies mengaku senang karena akhirnya Ombudsman perwakilan Jakarta Raya telah aktif kembali dan akan mempelajari LAHP yang diberikan kepada pemprov DKI Jakarta pada Senin (26/3/2018).
"Kami akan pelajari dan kami senang bahwa perwakilan akhirnya aktif, akhirnya terlibat karena kami ingin juga Ombudsman jadi perwakilan yang di Jakarta aktif terlibat," katanya.