KRICOM - Ombudsman RI menemukan dugaan penyalahgunaan prosedur di balik kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menata kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengaku masih menunggu Pemprov DKI untuk merealisasi rekomendasi Ombudsman soal kebijakan tersebut.
"Itu kan pihak Ombudsman sudah menemukan maladministrasi ya. Dan sudah diberikan batas waktu kepada pihak Gubernur. Ya kami tunggu saja realisasinya," kata Deriyan kepada wartawan, Selasa (27/3/2018).
Menurutnya, Polda Metro tidak bisa serta merta menutup Jalan Jatibaru Raya dengan mengacu kepada laporan Ombudsman.
"Baiknya sekarang, pihaknya kami juga memberikan kesempatan pihak DKI untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman saja," jelasnya.
Mantan Kapolres Malang ini mengaku masih memberi kesempatan kepada Pemprov DKI untuk menyelesaikan permasalahan soal polemik Tanah Abang.
"Kalau memang sudah dengan batas waktunya tidak dijalankan maka kami juga akan mengundang pihak Ombudsman untuk dimintakan apa yang menjadi pertimbangan terkait temuan tersebut," tutup Deriyan.
Sebelumnya, Plt Ombudsman DKI, Dominikus Dalu menemukan adanya empat maladministrasi terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Yaitu penyimpangan secara prosedural, melawan hukum, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten dan mengabaikan kewajiban hukum.