KRICOM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menanggapi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan oleh Ombudsman Jakarta Raya ke Pemprov DKI Jakarta pada Senin (26/3/2018) terkait penutupan jalan Jatibaru Tanah Abang.
Ia berpandangan masukan dari Ombudsman sangat baik dan akan segera dikerjakan dalam waktu yang singkat untuk menemukan solusi bagi Tanah Abang.
"Saya sudah selesai baca dan bagus sekali masukan Ombudsman. Saya rasa dari usulan-usulan itu bisa kita kerjakan karena ini memang evaluasi dan dalam waktu yang singkat sekarang sudah ada komunikasinya, kami luncurkan penataan tahap dua atau tahap jangka menengah, di mana kami harapkan di situ ada solusi untuk wilayah Tanah Abang yang terintegrasi," ujar Sandi di kawasan Monas pada Selasa (27/3/2018).
Namun tampaknya Sandiaga tidak mengetahui adanya sanksi yang akan diberikan Ombudsman Jika LAHP tersebut tidak segera direspon dalam jangka waktu 30 hari dan tidak direlokasikan dalam tenggat 60 hari terhitung dari Senin kemarin.
"Ombudsman di dalam usulannya enggak ada (sanksi) itu," jawabnya kepada awak media.
Ia mengatakan masih akan merilis hasil survei kepuasan di Jalan Jatibaru yang hingga kini belum dapat dipastikan waktunya. Pihaknya beserta seluruh jajaran SKPD akan terus mempelajari hasil usulan dari Ombudsman.
"Iya kami akan ada survei kepuasan yang ada di sana. Jadi bukan anekdot. Yang Ombudsman itu bagus sekali. Jadi bagus ada yang perhatikan PKL kami akan tata. Jangka awalnya sudah bagus sudah ada terintegrasi. Tujuan awal sudah mulai tercapai tinggal kami tindaklanjuti apa yang disampaikan dan dipelajari kembali" papar Sandi.
"Saya minta SKPD tiap wilayah pelajari hasil Ombudsman," tutup mantan ketua HIPMI ini.