KRICOM - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setuju dengan munculnya Pasal 263 tentang Penghinaan Terhadap Presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Namun partai berlambang Kakbah ini mengusulkan hukuman pidana bagi seseorang yang menghina presiden dan wakil presiden di bawah lima tahun.
"Kami PPP saya usulkan agar pidana maksimalnya tidak 5 tahun," kata Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/2/2018).
Dalam draf RKUHP per Januari 2018, Pasal 263 ayat (1) mennyebutkan, setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp500 juta).
Menurut dia, jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun, maka polisi tidak bisa langsung menahan seseorang yang diduga melakukan penghinaan terhadap kepala negara.
"Paling tidak itu menimbulkan persepsi di masyarakat ketika kasus pencemaran nama baik yang A ditahan, B enggak. Itukan terjadi diskriminasi penegakan hukum," tegasnya.
Menurut pria yang menjabat sebagai Sekjen PPP ini, pasal penghinaan presiden tidak menyasar pada sifat kritis ke Presiden. Pasal ini hanya berlaku jika seseorang menghujat presiden dan wakil presiden tanpa dasar.
"Kalau kita katakan presiden salah, keliru, presiden tak benar, asal ada pendapat, counter. Tapi kalau katakan, 'Presiden goblok, tolol, seperti kerbau,' apakah pantas juga?," terangnya.