KRICOM - Sebagian Pasal RKUHP menjadi polemik. Dua di antaranya terkait pasal penghinaan presiden yang telah dibatalkan MK dan pemidanaan penyiaran berita.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, RKUHP mengancam kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi.
"Kembalinya pasal penghinaan presiden, yang merupakan salah satu monumen penjajah kolonial, adalah bukti RKUHP bertentangan dengan konstitusi," ujarnya kepada Kricom.id, Rabu (14/2/2018).
"Ketentuan lain juga menyumbang iklim ketakutan untuk berdemokrasi seperti pasal-pasal pidana yang dapat menjerat pengeritik pejabat, lembaga Negara dan pemerintahan yang sah serta larangan mengkritik pengadilan," jelasnya.
Terlebih, lanjut Isnur, diperburuk dengan ancaman pidana yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk membunuh kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi.
"Sehingga hal-hal ini membuat kebebasan pers dalam menulis terancam," pungkasnya.