KRICOM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Wiranto menyebut media online yang tidak memiliki AD/ ART dan tidak diakomodir dengan baik oleh pemerintah rentan menyebarkan ujaran kebencian dan hoax.
“Kalau enggak diorganisir dengan baik, enggak ada anggaran dasar, rumah tangga atau enggak ada aturannya, bayangkan setiap hari kita akan menghadapi berita-berita yang tidak jelas salah atau benarnya, berita bohong, berita yang menyebarkan kebencian,” ungkapnya di Hotel Puri Saron, Kuta, Badung, Rabu (14/2/2018).
Terkait Pasal 285, draf RKUHP 5 Februari 2018, yang di dalamnya tertulis "Setiap orang yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, padahal diketahui atau patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II."
Wiranto enggan mengomentari hal tersebut, dia hanya mengatakan, banyaknya media online yang menyebarkan kebencian dapat merusak keutuhan bangsa.
“Itu yang tidak boleh terjadi, maka untuk itu saya datang ke Bali untuk bertemu dengan teman-teman media online untuk berbincang-bincang bahwa Anda benar, Anda betul agar apa? Agar perkembangan online di Indonesia masih dalam koridor membangun bangsa Indonesia yang eksis bahkan menang di kancah global,” jelasnya.
Wiranto pun mengingatkan kepada seluruh media online untuk memberikan hal positif kepada masyarakat lewat pemberitaan mereka.
“Agar media online di Indonesia sehat. Menjadi bagian dari membangun bangsa ini, bukan menjadi permasalahan bangsa,” tandasnya.