KRICOM - Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong telah meminta klarifikasi dari otoritas Hong Kong terkait dengan penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad yang hendak memasuki wilayah negara itu pada Sabtu (23/12/2017).
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal menyatakan, setelah pihaknya mendapat informasi adanya penolakan yang dialami Ustaz Somad saat akan masuk ke wilayah Hong Kong, KJRI segera berkomunikasi dan meminta klarifikasi kepada pihak imigrasi setempat.
Namun, ujar Iqbal, proses interogasi kepada Abdul somad di bandara Hong Kong berlangsung cepat, yakni hanya sekitar satu jam.
Karenanya, lanjut Iqbal, staf KJRI yang dikirim tidak sempat bertemu untuk memberikan pendampingan kekonsuleran kepada Ustaz Somad.
"Proses berlangsung sangat cepat, sekitar satu jam dan Ustaz Somad diterbangkan kembali dengan pesawat yang sama, sehingga KJRI belum sempat memberikan pendampingan kekonsuleran," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/12/2017).
Iqbal mengatakan bahwa sesuai hukum internasional, pihak otoritas Hong Kong memang tidak ada kewajiban memberikan penjelasan mengenai alasan penolakan masuk terhadap Ustaz Somad ke wilayahnya.
"Walaupun keputusan mengizinkan atau menolak seseorang adalah keputusan berdaulat suatu negara, perwakilan RI akan berusaha memberikan perlindungan yang sama kepada semua warga negara sejauh situasinya memungkinkan," kata Iqbal.