KRICOM - Insiden pendeportasian Ustaz Abdul Somad oleh Imigrasi Hong Kong saat akan berdakwah turut mendapat sorotan dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon.
Fadli sadar, setiap negara termasuk Indonesia memiliki wewenang untuk mendeportasi seseorang dengan alasan yang beragam.
Namun, untuk kasus ini, ia menganggap perlu ada kejelasan lebih lanjut mengapa ustaz asal Riau ini ditolak. Pasalnya, ia menganggap penolakan tersebut bentuk dari pelecehan terhadap WNI dan ulama.
Sementara untuk Indonesia, ia menjelaskan, setidaknya ada 10 hal yang menyebabkan seseorang bisa dideportasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian.
"Beberapa di antaranya mulai dari tak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional," terang Fadli, Selasa (26/12/2017).
Dalam konteks insiden yang menimpa Ustaz Somad, Fadli menyebut, deportasi tidak dilatarbelakangi urusan visa. Indonesia dengan Hong Kong memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal.
"Inilah yang kemudian membuat jemaah beliau, dan sebagian masyarakat di tanah air, mempertanyakan alasan penolakan yang dialami Ustaz Abdul Somad," imbuhnya.
Demi menghindari kesimpangsiuran di masyarakat, Fadli mendesak Kemenlu dan KJRI Hong Kong melayangkan surat kepada otoritas terkait. Surat itu utamanya untuk meminta penjelasan atas insiden deportasi.
"Meski Ustaz Abdul Somad bukan pejabat negara, beliau adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi. Tanpa diskriminasi. Pemerintah kita juga tetap perlu untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut, sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri," pungkasnya.