KRICOM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen M Iqbal mengaku, Mabes Polri tidak memiliki kewenangan terkait pengusiran Ustaz Somad oleh pemerintah Hongkong. Pasalnya, penolakan Ustaz Somad adalah hak pemerintah Hong Kong.
"Perihal deportasi atau dikembalikannya Ustaz Somad sebelum ceramah di depan para TKI Hong Kong, itu sepenuhnya kewenangan pemerintah Hong Kong," kata Iqbal kepada wartawan di Mabes Polrim, Selasa (26/12/2017).
Menurut Iqbal, setiap negara dilarang untuk mencampuri urusan sebuah negara yang telah menolak atas kedatangan warga negara tertentu.
"Kami tidak bisa campur tangan atau ikut campur. Mereka negara berdaulat. Indonesia juga punya kewenangan menolak warga dari negara lain dan mereka juga tidak boleh ikut campur tangan," ujarnya.
"Nah, sampai sejauh ini tidak ada permintaan dari lembaga mana pun, apalagi Polri terhadap pencekalan Ustaz Somad. Ini sepenuhnya kewenangan pemerintah Hong Kong," pungkasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, tidak ada klarifikasi dari pemerintah Hong Kong atas penolakan Ustaz Somad.
"Kami tegaskan bahwa sejauh ini tidak ada klarifikasi karena Polri tidak ada kaitan dengan penolakan Ustaz Somad," tutupnya.
Diketahui, kedatangan Ustaz Somad dan dua temannya yang akan memberikan ceramah kepada TKI yang ada di Hongkong ditolak di Bandara Hongkong oleh petugas Bandara Hong Kong.