KRICOM - Pembahasan mengenai LGBT kembali menjadi polemik. Hal itu diawali dengan isu rencana DPR menyusun Rancangan KUHP atas perluasan pemidanaan dari pasal zina pada kaum sodom tersebut.
Kini, pembahasan RKHUP juga menimbulkan pro kontra serta pandangan negatif di sebagian kalangan. Salah satunya dari advokat LBH Jakarta, Julius Ibrani.
"Saya tidak setuju dengan RKUHP itu. Sebaiknya hal itu tak diberlakukan di Indonesia. Perluasan Pasal itu dapat menimbulkan over kriminalisasi. Jadi rencana itu tak sesuai konsep hukum pidana dan salah kaprah tentang pemidanaan," ujarnya saat dihubungi Kricom.id, Rabu (24/1/2108).
Dia pun memberikan contoh terkait kelemahan bila pasal itu diberlakukan.
"Misalnya gini, Pak A sedang ngobrol dengan karyawan laki-laki di ruangan tertutup hanya berdua. Bisa enggak saya gunakan pasal itu buat memidanakan orang yang berduaan dalam ruangan, yang kita tak tahu ngapain mereka? Ya bisa aja. Atau kalau kita berangkulan atau cipika-cipiki dengan sesama jenis. Pasal itu bisa saja, karena bisa meluas sekali. Jadi tak tepat," jelas Julius.
Tak hanya itu, dia juga menegaskan, jikalau perbuatan yang nanti dituduh tersebut kemudian dikenakan pasal dalam RKUHP akan menjadi absurd alias tidak jelas dan kabur.
Bahkan, menurutnya, rancangan dari DPR tersebut dapat menciderai salah satu prinsip dari hukum pidana, yaitu perception of innocence. Hal itu karena meresahkan banyak kalangan.
"Nantinya, timbullah satu ketentuan pidana yang sifatnya itu sama sekali tidak menggambarkan perception of innocence, melainkan satu sifat perception of guilty. Kemudian, nantinya langsung menghakimi orang aja," imbuhnya.
"Bayangkan juga berapa ribu orang nantinya terkena gara-gara tak bisa berduaan, khususnya sesama jenis, seperti di ruangan terbuka maupun tertutup," tambahnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kini berencana memperluas delik tindak pidana asusila seperti asusila bagi kaum LGBT. Disebut perluasan karena sebenarnya telah ada dalam KUHP.
Aturan soal LGBT terdapat dalam Pasal 292 KUHP, yang tertulis bahwa, "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya, dengan dia yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."