KRICOM – Lantaran mengunggah sejumlah foto bugil sang mantan pacar, seorang pria berinisial DP (22) diringkus polisi. Diduga, motif pelaku mengupload gambar tak senonoh itu karena sakit hati setelah diputusi secara sepihak.
Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko menjelaskan, korban berinisial AS (22) warga Sragen melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib awal pekan kemarin. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah pada mantan pacar korban.
“Tersangka diringkus di Solo. Ia merupakan warga Karanganyar. Karena ini kasus pelanggaran UU ITE, maka identitas tersangka maupun korban disamarkan supaya menghindari orang lain menyebarluaskan lagi gambar tersebut,” kata Wakapolres Karanganyar, Kamis (12/10/2017).
Kejadian bermula saat korban mengetahui foto bugilnya diunggah di media sosial setelah seorang saksi berinisial TF menyisir akun Twitter miliknya. Tanpa sengaja, dia menemukan akun atas nama korban dengan postingan foto telanjang tanpa sehelai benang yang menempel.
Sementara itu, hingga saat ini, pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Karanganyar. Diketahui, foto tersebut telah terunggah sejak 24 Mei 2016. Pelaku sengaja membuat akun di sebuah media sosial atas nama korban lalu mengunggah foto-foto telanjang bulatnya. Dalam gambar itu juga terdapat pose korban bersama seorang pria yang juga tanpa busana.
Selain meringkus DP, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Blackberry tipe 9320, satu ponsel merek Xiaomi, satu ponsel merek Oppo A37, sebuah selendang dan selembar seprei serta beberapa gambar tangkapan layar di ponsel TF.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.