KRICOM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Dengan tidak diperpanjangnya izin usaha ini, otomatis Anies melakukan penutupan pada usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis
Anggota DPD RI dari Jakarta, Fahira Idris mengapresiasi langkah Anies ini. Menurutnya, tindakan Anies merupakan sebuah ketegasan sebagai pemimpin Jakarta.
"Pertama saya sangat mengapresiasi ketegasan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, tidak memperpanjang tidak melanjutkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis," kata dia dalam pesan singkatnya kepada Kricom, di Jakarta, Senin (30/10/2017).
Fahira mendengar kabar jika ada tiga alasan yang mendasari izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis tidak diberikan. Di antaranya karena berkembang informasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang di usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.
"Alasan kedua, seharusnya pengelola mencegah segala bentuk perbuatan melanggar kesusilaan dan melanggar hukum yang tersiar di berbagai media massa," ungkapnya.
Dia juga mendengar alasan izin ditolak diterbitkan karena Pemerintah DKI Jakarta berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan. Hal itu dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas.
"Sangat tepat dan memang fakta yang terjadi seperti itu," ungkapnya.