KRIMINALITAS.COM, Indramayu - Jajaran Polres Indramayu menciduk pasangan suami istri (pasutri) yang nekat menjadikan rumahnya sebagai tempat prostitusi.
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin menuturkan, pasutri tersebut berinisial C dan I. Keduanya diciduk pada Minggu (23/7/2017). Keduanya ditangkap di rumahnya Desa Rambatan Kulon, Blok Kerang, Kecamatan Lohbener, Indramayu, Jawa Barat.
"Pasutri ini kami tangkap lantaran menyewakan kamarnya untuk praktik prostitusi. Imbalan per kamar Rp 20 ribu sampai Rp30 ribu," kata Arif, Kamis (27/7/2017).
Selain itu, lanjut Arif, keduanya mempekerjakan empat orang wanita pekerja seks komersial (PSK) yakni ER, J, C dan AS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Indramayu dunia proses lebih lanjut. Kedua tersangka telah melanggar Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan penjara," tutupnya,