KRICOM - Penyidik Polda Metro Jaya akan segera melakukan pemanggilan terhadap penyanyi dangdut Dewi Perssik terkait dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap seorang petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
"Tentunya sehabis laporan, polda akan menindaklanjuti laporan itu," kata Argo, Senin (4/12/2017).
Selain itu, menurut Argo, penyidik akan menanyakan kepada penyanyi yang terkenal dengan goyang gergaji ini terkait pengakuannya sedang membawa orang ke RS Fatmawati untuk berobat.
"Kalau memang membawa dan dikawal polisi, siapa orangnya? Apakah dia membawa orang sakit," ujarnya.
Dari keterangan saksi, lanjutnya, mobil yang ditumpangi Dewi Perssik sempat dilarang untuk menerobos jalur Transjakarta.
"Waktu melaksanakan tugas, petugas buka tutup pintu Transjakarta di daerah Jakarta Selatan memang mengatakan ada mobil yang menerobos masuk secara tiba-tiba, kemudian minta difasilitasi," ungkapnya.
"Tetapi petugas itu memang tidak mau. Akhirnya pengemudi keluar memaki petugas dan petugas tidak terima dengan makian itu yang akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya," tutupnya.