KRICOM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak setuju dengan vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Jonru Ginting atas kasus ujaran kebencian. Menurut Fadli, seharusnya penegak hukum mampu membedakan mana postingan yang layak disebut menebar kebencian dan yang tidak.
"Harus jelas batas-batas di mana orang melakukan kebebasan pendapat atau memang orang itu menyebarkan hoaks atau fitnah dan sebagainya," kata Fadli di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Dengan begitu, lanjut Fadli, kesan yang tergambar di masyarakat adalah unsur politik dalam vonis itu cukup tinggi.
"Orang yang dianggap kritis itu dengan mudah dikriminalisasi," papar dia.
Politisi Gerindra ini melanjutkan, jika dalam aspek kebebasan berpendapat, seharusnya Jonru tak bisa dikriminalisaai.
"Tapi kalau misalnya menyebarkan fitnah dan hoax ya apa boleh buat. Ini saya kira kita harus menilai dari sisi itu," ungkap Fadli yang menggunakan kemeja putih ini.
Terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta rupiah. Jonru dihukum lantaran postingannya di media sosial.